
Hari dan Tanggal Kegiatan | : | Kamis, 13 April 2023 |
Tempat Kegiatan | : | Hotel Aston Inn pandanaran, Kota Semarang |
Peserta | : | 40 Orang terdiri dari perwakilan PR Spiritia 1 orang, 5 orang SR YPK eLSA, 16 orang dari manajemen dan 16 orang CLO, dan 2 narasumber (LBH Spekham dan LBH L-Paska) |
Kegiatan pada hari pertama membahas terkait Definisi Operasional dan Job Description pelaksana program dalam penanganan kasus, dimana ini diisi oleh staf program SR yaitu mas Wahyu Indriawan. kemudian dilanjut sesi kedua yaitu sesi yang diisi oleh staf perwakilan dari konsultan PR Spiritia yang memberi penguatan juga terkait program penanganan kasus yang akan dikerjakan oleh tim SSR.
Kegiatan hari kedua lebih spesifik, dimana kegiatan diisi oleh dua narasumber yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang sudah cukup banyak menjalankan penanganan kasus, yang pertama yaitu Lembaga bantuan Hukum dari SPEKHAM dibawakan langsung oleh direkturnya yaitu mbak Ayu dan yang kedua dari lembaga bantuan hukum L-PASKA juga disampaikan oleh direkturnya yaitu mas Hadi, dimana keduanya sama-sama menyampaikan testimonial dan pemaparan tugas fungsi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh staf yang akan bekerja diisu bantuan hukum, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM, kekerasan, kesetaraan gender, hak kesehatan pada populasi kunci, serta pelanggaran lainnya.
Kegiatan pada hari ketiga lebih tehnis lagi, yaitu staf CLO dan manajemen (koordinator SSR) bersama-sama belajar terkait klasifikasi jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan, kemudian bagaimana cara penggalian dan pendokumentasiannya, adapaun materi ini disampaikan oleh staf CLO SR yaitu mas Fadli Rais. kemudian kegiatan pada hari ketiga ditutup dengan metode penyelesaian kasus serta melakukan role play penggalian kasus.
Kegiatan pada hari keempat ditutup dengan pembahasan sistematika Monitoring dan controlling staf CLO di masing-masing SSR yang juga disampaikan oleh staf CLO SR mas fadli rais bersama mas wahyu indriawan selaku staf program SR. kemudian disambung dengan penutupan oleh SR yang juga diwakili oleh mas wahyu indriawan.




