
Hari dan Tanggal Kegiatan | : | Rabu - Jum’at, 5-7 Oktober 2022 |
Tempat Kegiatan | : | Hotel Santika Semarang |
Peserta | : | 26 orang, 3 Anggota PKBI |
Kegiatan Law and Human Right ini bertujuan untuk bagaimana Koordinator Lapangan dan petugas lapangan yang menjangkau dan mendampingi komunitas pengguna narkoba suntik atau PENASUN paham bagaimana dalam situasi yang berhadapan dengan hukum, bila ada dampingannya yang tertangkap, maka setidaknya dapat memahami bagaimana alur, UU yang berlaku serta HAK yang melekat pada orang yang bermasalah dengan hukum terutama pada kelompok PENASUN dan juga Harm Reduction.Kegiatan ini adakan oleh 2 SR yaitu YPK elsa dan LKPBNU yang mana keduanya adalah mitra dari Yayasan Spriritia dan melalui pendanaan Globa Fund tahun 2022. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama 3 hari mulai tangga 5 - 7 Oktober 2022 dan bertempat di Hotel Santika kota Semarang.
Di hari pertama acara dibuka oleh mas Wahyu sebagai Koordinator Program SR YPK elsa, lalu dilanjutkan oleh narsumber Adityawardana dimana narsum merupakan program manager dari Rumah cemara di kota Bandung. Kemudan meteri selanjutnya dibawakan oleh Hollan Tobing dari Yayasan Intan Maharai Batam. Malam nya kegiatan dilanjutakn oleh Erasmus yang meurpakan direktur dari Institute for Criminal Justice reform ( ICJR ) memaparkan tentang langkah reformai kebijakan narkotika di mana dalam penyampainya bagaimana langkah yang harus dilakukan bila berhadapan dengan hukum dan juga mendorong dalam upaya advokasi untuk bisa merubah UU narkotika yang masih tidak berpihak pada pecandu atau penyalahguna narkotika.
Di hari kedua kegiatan yaitu dengan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber dari mulai BNN Provinsi Jateng, pakar Hukum dan HAM dari UNIV. UNIKA. Dari BNNP Jateng dr. Puspita memberikan materi rehab atau penjara. Lalu drs. Benny sebagai pakar hukum dan HAM memberikan meterinya dengan menjelaskan bahwa sejak lahir seseorag sudah ada hak yang melekat salah satunya adalah hak untuk mendapatkan keadilan, hak kesehatan, hak pendidikan bahkan hak mendapatkan bantuan hukum bila berhadapan dengan hukum. Di hari ketiga kegiatan diisi oleh Erasmus terkait Reorientasi kebijakan Hukum Pidana narkotika IND, dalam pemberian materinya bang Eras menyampaikan bahwa bagaimana hukum pidana yang ada di Indonesia. Dan setelah materi terakhir acara dilanjutkan dengan foto bersama dan acara ditutup oleh Mas Wahyu, demikian narasi kegiatan Law and Human Right ini.

Narasumber, Erasmus Dir. ICJR

Narasumber, kang Acil Rumah Cemara

Proses diskusi

Proses diskusi